"Selanjutnya Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafé yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan. penangkapan," ungkapnya.
Samin Tan kemudian di bawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Samin Tan pun ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid – 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih. dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.