IDXChannel - Buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore ini, Senin (5/4/2021). Sang Crazy Rich ini tertanggap ketika sedang berada di kafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan kronologi penangkapan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT).
Karyoto mengungkapkan status daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan sudah disematkan sejak bulan April 2020 usai KPK menyematkan status tersangka.
"Dengan ditetapkankannya tersangka SMT sebagai DPO, Tim Penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO. tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2021).
Awal mulanya, kata Karyoto, pada Senin (5/5) Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan yang berstatus DPO tersebut.