Cara Mendaftarkan Suami Sebagai Tanggungan BPJS Istri PNS
Berikut adalah langkah-langkah mendaftarkan suami sebagai tanggungan BPJS Kesehatan melalui istri yang PNS:
1. Mengumpulkan Dokumen:
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP istri PNS, fotokopi Akta Nikah, fotokopi SKCPNS/PNS istri, fotokopi daftar gaji/slip gaji terakhir istri yang telah dilegalisasi, dan formulir pendaftaran BPJS Kesehatan yang ditandatangani.
2. Mendaftarkan Suami:
Anda dapat mendaftarkan suami melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Jika mendaftar melalui aplikasi, login dengan NIK dan password, lalu pilih menu "Penambahan Peserta".
3. Memasukkan Data:
Isikan data diri suami sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
4. Pilih Fasilitas Kesehatan:
Pilih fasilitas kesehatan sesuai domisili suami yang akan didaftarkan.
5. Konfirmasi dan Kirim:
Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu konfirmasi dan kirimkan pengajuan. Tunggu notifikasi dari BPJS terkait status pengajuan.
6. Pembayaran:
Setelah pengajuan disetujui, lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Apakah Suami Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Tidak, jika suami sudah terdaftar sebagai tanggungan PNS maka iurannya akan ditanggung oleh pemerintah, sama seperti anggota keluarga lainnya yang masuk dalam jatah tanggungan (maksimal 5 orang tanggungan sesuai kebijakan BPJS).
Mendaftarkan suami sebagai peserta BPJS melalui istri yang berstatus PNS bukanlah hal yang sulit, asalkan dokumen lengkap dan prosedur diikuti dengan benar. Pastikan juga bahwa suami belum terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri, agar tidak terjadi duplikasi kepesertaan. Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses pendaftaran.
(Shifa Nurhaliza Putri)