IDXChannel - Kementerian Keuangan China mengakhiri insentif pajak emas yang telah lama berlaku.
Dilansir dari Bloomberg pada Senin (3/11/2025), langkah ini berpotensi mengguncang pasar emas di China, salah satu yang terbesar di dunia.
Mulai 1 November, Beijing tidak akan lagi mengizinkan pengecer untuk melakukan offset pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual emas yang mereka beli dari Bursa Emas Shanghai, baik yang dijual langsung maupun yang diproses terlebih dahulu.
Aturan ini mencakup produk investasi seperti emas batangan dan koin, serta penggunaan non-investasi seperti perhiasan dan bahan industri.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah, di saat pasar properti yang lesu dan pertumbuhan ekonomi yang lemah membebani kas publik.