sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

China Denda Alibaba Rp 40 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya

Economics editor Annisa Winona/IDX Channel
11/04/2021 16:10 WIB
Denda tersebut diberikan setelah penyelidikan anti-monopoli menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan posisi pasarnya yang dominan selama beberapa tahun.
China denda Alibaba sebanyak lebih dari Rp40 triliun. (Foto: MNC Media)
China denda Alibaba sebanyak lebih dari Rp40 triliun. (Foto: MNC Media)

"Pasar telah mengantisipasi semacam penalti selama beberapa waktu ... tetapi orang-orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar penyelidikan anti-monopoli."

SAMR mengatakan telah menentukan bahwa Alibaba, yang terdaftar di New York dan Hong Kong, telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015 dengan mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce online lainnya.

Praktik tersebut, yang sebelumnya telah dinyatakan illegal oleh SAMR, telah melanggar undang-undang antimonopoli China dengan menghalangi peredaran barang secara gratis dan melanggar kepentingan bisnis pedagang, tambah regulator.

Selain memberlakukan denda, yang termasuk di antara hukuman antimonopoli tertinggi secara global, regulator memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Alibaba mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menerima hukuman dan "akan memastikan kepatuhannya dengan tekad". Perusahaan akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas hukuman tersebut.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement