sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

China Denda Alibaba Rp 40 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya

Economics editor Annisa Winona/IDX Channel
11/04/2021 16:10 WIB
Denda tersebut diberikan setelah penyelidikan anti-monopoli menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan posisi pasarnya yang dominan selama beberapa tahun.
China denda Alibaba sebanyak lebih dari Rp40 triliun. (Foto: MNC Media)
China denda Alibaba sebanyak lebih dari Rp40 triliun. (Foto: MNC Media)

IDX Channel - China memberikan denda 18 miliar Yuan atau sekitar Rp40 Triliun kepada Alibaba Group Holding Ltd. Denda tersebut diberikan setelah penyelidikan anti-monopoli menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan posisi pasarnya yang dominan selama beberapa tahun.
 
Dikutip dari Reuters (10/4/2021), denda itu sekitar 4% dari pendapatan domestik Alibaba 2019 yang datang di tengah tindakan keras terhadap konglomerat teknologi dan menunjukkan penegakan antitrust China pada platform internet telah memasuki era baru setelah bertahun-tahun pendekatan laissez-faire.

Kerajaan bisnis Alibaba telah berada di bawah pengawasan ketat di China sejak Jack Ma mengkritik publik terhadap sistem peraturan negara itu pada bulan Oktober.

Sebulan kemudian, pihak berwenang membatalkan rencana IPO senilai USD37 miliar oleh Ant Group, unit keuangan internet Alibaba, yang ditetapkan menjadi yang terbesar di dunia. State Administration for Market Regulation (SAMR) mengumumkan penyelidikan antitrust ke perusahaan pada bulan Desember.

Sementara denda itu membawa Alibaba lebih dekat untuk menyelesaikan antitrustnya, Ant masih perlu menyetujui perubahan yang didorong oleh peraturan yang diharapkan dapat secara tajam memangkas valuasinya dan mengendalikan beberapa bisnis freewheeling-nya.

"Hukuman ini akan dipandang sebagai penutupan kasus anti-monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti-monopoli profil tertinggi di Cina," kata Hong Hao, Kepala Penelitian BOCOM International di Hong Kong.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement