Pada keterangan pers itu, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menjelaskan perundingan juga membahas mengenai masa pinjaman sekitar 30 sampai 40 tahun.
"Kalau kita bisa bayar 30 tahun, untuk apa diperpanjang 40 tahun, karena kan kita bayar bunga terus. Kita minta range-nya 30 sampai 40 tahun," ujar Seto.
Menurut Seto, Indonesia masih melakukan negosiasi agar bisa memperoleh grace periode pembayaran utang sekitar 10 sampai 15 tahun.
Grace periode adalah periode waktu yang diberikan pada pinjaman di mana peminjam tidak perlu membayar uang kepada penerbit pinjaman, dan peminjam tidak dikenai denda karena tidak membayar.
Terkait konsesi, Luhut tidak mempermasalahkan berapa puluh tahun konsensi akan diberikan karena pemilik saham mayoritasnya adalah Indonesia bukan China.