Kriteria partisipan kegiatan besar
- Anak (6-17 tahun) wajib vaksinasi dosis kedua
- Dewasa (>18 tahun) wajib vaksinasi booster
Perlakuan skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan
- Melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas) wajib PCR 2x24 jam
- Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk
- Nonmultilateral dan tidak ada VVIP wajib skrining gejala
Mekanisme perizinan kegiatan
- Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat dan perizinan dari Polri
- Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan
- Ketentuan kapasitas sesuai level kabupaten/kota
- Tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personil yang sesuai
- Sarana dan prasarana mendukung
(TYO)