IDXChannel - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia setahun lalu hingga sampai saat, membuat 17 perusahaan di Cimahi, Jawa Barat harus merumahkan 4.083 pekerja dan 557 pekerja terpaksa berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut seperti diungkapkan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Juperianto Marbun, ketika ditemui Senin (8/3/2021).
“"Pandemi COVID-19 memang sangat memukul dunia industri di Cimahi, imbasnya ada 4.083 pekerja yang dirumahkan dan 557 yang di-PHK," ungkap Juperianto.
Menurutnya jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang tahun 2020 mencapai 448 orang dari 12 perusahaan. Itu ditambah dengan gelombang PHK yang masih terjadi di awal Januari 2021, dimana ada dua perusahaan yang melakukan PHK terhadap sekitar 109 karyawannya.
Selain PHK, sejumlah perusahaan juga ada yang terpaksa mengistirahatkan sementara pekerjanya selama badai COVID-19 melanda. Tercatat ada 4.083 pekerja yang dirumahkan dari total 17 perusahaan di sepanjang tahun 2020. Namun memasuki awal 2021 sebagian dari mereka sudah ada yang kembali dipekerjakan.