Sedangkan pengusaha hotel di Semarang, mengaku sejak PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada sama sekali tamu yang datang ke hotel, akibatnya bisnis hotel terancam bangkut dan harus melakukan PHK besar-besaran.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang Fitri Rizani mengatakan, kebijakan PPKM darurat sangat memberatkan pelaku usaha perhotelan dan restoran. Selama PPKM tidak satu tamu pun yang menginap di hotel.
"Sebagian besar hotel di Kabupaten Semarang berada di daerah wisata seperti Bandungan dan Kopeng. Sejak diberlakukan PPKM darurat tidak ada orang yang berwisata apalagi menginap di hotel. Imbasnya okupansi anjlok hingga nol persen," katanya.
Dia mengatakan, lesunya usahanya perhotelan memaksa manajemen harus melakukan perampingan pekerja dan efisiensi. Pekerja terpaksa di rumahkan dan hanya diberi upah 50 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) 2021.
"Sejak awal pandemi COVID-19, sebanyak 50 persen karyawan dirumahkan. Jika pada 26 Juli nanti PPKM darurat diperpanjang lagi, saya kawatir akan terjadi PHK besar-besaran," ujarnya. (RAMA)