sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid Varian Mu Merebak, Kemenkes Minta Pintu Masuk RI Diperketat

Economics editor Rizky Pradita Ananda
10/09/2021 18:22 WIB
Covid Varian Mu telah menyebar di beberapa negara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pintu masuk ke Indonesia diperketat. 
Covid Varian Mu Merebak, Kemenkes Minta Pintu Masuk RI Diperketat (FOTO: MNC Media)
Covid Varian Mu Merebak, Kemenkes Minta Pintu Masuk RI Diperketat (FOTO: MNC Media)

Mencoba bergerak cepat, Kemenkes mengimbau pintu-pintu gerbang masuk ke Indonesia harus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya para pelaku perjalanan internasional.

“Kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Indonesia, contohnya bandara dan pelabuhan laut internasional terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” tambah dr. Siti Nadia.

Berikut prosedur skrining dan pengawasan yang wajib dilakukan para pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

1.      Tes PCR saat kedatangan: Melakukan tes PCR pertama saat hari pertama kedatangan di Indonesia. Lalu dilanjutkan karantina sampai 8 hari bila hasil tes PCR nya negatif.
2.      Tes PCR hari ke-7: Tes PCR kedua ini dilakukan saat yang bersangkutan masih menjalani karantina untuk memastikan pelaku perjalanan internasional tersebut positif atau negatif dari Covid. Bila hasil tes PCR di hari ke-7 ini negatif, baru dinyatakan telah selesai menjalani karantina.
3.      Karantina terpusat: Jika hasil tes PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka yang bersangkutan harus melanjutkan karantina di tempat isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

Dokter Siti Nadia menambahkan, protokol kesehatan ketat ini diharapkan bisa diterapkan oleh Satgas Covid-19, bandar udara, dan pelabuhan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement