sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Rokok Naik 10 Persen, untuk Apa Penggunaannya?

Economics editor Michelle Natalia
09/11/2022 13:16 WIB
Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. 
Cukai Rokok Naik 10 Persen, untuk Apa Penggunaannya? Foto: MNC Media.
Cukai Rokok Naik 10 Persen, untuk Apa Penggunaannya? Foto: MNC Media.

Sementara itu, di bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. 

Sebagai contoh, pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Malang dialokasikan pada sektor-sektor strategis yaitu pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Malang.

"Pemanfaatan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiliki porsi yang besar, diharapkan alokasi dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya secara tertib, terbuka, dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi pada pemerintah daerah yang telah berkolaborasi (dengan Bea Cukai) dalam pelaksanaan implementasi DBH CHT," pungkas Hatta. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement