sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Rokok Naik 10 Persen, untuk Apa Penggunaannya?

Economics editor Michelle Natalia
09/11/2022 13:16 WIB
Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. 
Cukai Rokok Naik 10 Persen, untuk Apa Penggunaannya? Foto: MNC Media.
Cukai Rokok Naik 10 Persen, untuk Apa Penggunaannya? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo dengan beberapa menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022.

Terkait kenaikan tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hatta Wardhana mengungkapkan pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan untuk kepentingan industri tersebut. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama," jelas Hatta di Jakarta, Rabu(9/11/2022).

Dia memerinci 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.

Adapun yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan meliputi tiga hal, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. 

Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah. 

Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, di bidang penegakan hukum meliputi dua hal, yaitu program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. 

Kedua, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement