sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Rokok Naik 10 Persen, Wamenkeu Sebut Ada Empat Aspek Penting

Economics editor Michelle Natalia
04/11/2022 15:28 WIB
Wamenkeu menyebut ada empat aspek penting yang menjadi pertimbangan pemerintah mengerek cukai rokok hingga 10% pada 2023 dan 2024.
Cukai Rokok Naik 10 Persen, Wamenkeu Sebut Ada Empat Aspek Penting. (Foto: MNC Media)
Cukai Rokok Naik 10 Persen, Wamenkeu Sebut Ada Empat Aspek Penting. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan empat aspek penting.

“Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Suahasil dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (4/11/2022).

Aspek pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Suahasil.

Aspek kedua merupakan aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement