Kenaikan tarif terbagi menjadi 3 kategori. Pertama kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan. Masing-masing kategori tersebut memiliki kenaikan yang berbeda, namun jika ditarik rata-rata, kenaikannya 12 persen.
Untuk Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin atau SPM golongan I naik, 13,9 persen, SPM golongan IIA naik 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik 14,4 persen. Sedangkan Sigaret Kretek Mesin atau SKM golongan I naik 13,9 persen, SKM golonga IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB naik 14,3 persen.
Selanjutnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1A naik 3,5 persen, SKT IB naik 4,5 persen, SKT II naik 2,5 persen dan SKT III naik 4,5 persen.
Dakam konferensi persnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok. (RAMA)