IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut. Bagi Penumpang diwajibkan telah mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga.
Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun harus sudah divaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Arid dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).