sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen

Economics editor Heri Purnomo
29/08/2022 21:12 WIB
penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen (Foto: MNC Media)
Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen (Foto: MNC Media)

Sementara, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement