sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen

Economics editor Heri Purnomo
29/08/2022 21:12 WIB
penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen (Foto: MNC Media)
Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen (Foto: MNC Media)

Adapun untuk nahkoda dan yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen," lanjutnya.

Dalam hal ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen/RT-PCR.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nahkoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," tutup Dirjen Arif.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement