sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen

Economics editor Heri Purnomo
29/08/2022 21:12 WIB
penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen (Foto: MNC Media)
Cukup Booster! Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu PCR-Antigen (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut. Bagi Penumpang diwajibkan telah mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga. 

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun harus sudah divaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Arid dalam keterangannya, Senin  (29/8/2022). 

Sementara, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun untuk nahkoda dan yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen," lanjutnya.

Dalam hal ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen/RT-PCR.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nahkoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," tutup Dirjen Arif.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement