Sebelumnya, Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo) Reinhard Antonius M Batubara mengaku, pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbikan oleh Kemendag. Padahal, di Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 termaktub Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
“Kita secara administratif juga sudah celar. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Reinhard di acara diskusi publik bertajuk ‘carut marut tata niaga impor bawang putih’ yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Reinhard mengaku telah tiga kali menyurati Kemendag untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPI bawang putih. Namun, Kemendag tidak pernah sekalipun menanggapi surat tersebut.
“Kita sudah bersurat tiga kali ada tanda terimanya. Dan surat itu sudah diterima dari asosiasi juga kita sudah bersurat dari pelaku usaha juga sudah bersurat. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” tuturnya.
(YNA)