Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 berisi tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Ia berharap ada revisi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Daniel menjelaskan ada beberapa rute yang sulit mendapatkan keuntungan walaupun dalam kondisi penumpang pesawat penuh 100 persen. Penyebabnya adalah padat ya lalu lintas udara sehingga menambah waktu tempuh.
"Cengkareng ke Tanjung Karang itu yang dulu bisa kita tempuh dalam waktu 35 menit, sekarang mungkin karena ada traffic ini bisa sampai 50 menit bahkan 1 jam. Kemudian ada rute Pontianak ke Putussibau itu juga harga tiketnya tidak bisa kita ambil sebagai referensi, kalau dengan kondisi 100 persen pun itu kita masih belum bisa mendapatkan profit, penuh pun belum bisa," paparnya.
Menurutnya apabila tidak ada perubahan terkait tarif batas atas tiket, maka maskapai akan keberatan dan kemungkinan akan menutup rute penerbangan.
"Dari sisi flight time sudah berubah sehingga ini pun kalau tidak bisa direview kembali maka kita tidak bisa, mungkin operator penerbangan lain juga tidak mau atau tidak sanggup untuk menjalankan karena dengan kondisi penumpang 100 persen penuh pun kita belum bisa ngambil profit dari situ," tutup Daniel. (RRD)