IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan kembali memusnahkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat pada Kamis (25/3/2021).
Penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji.
Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
"Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.