Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing.
"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," jelas Masyhudi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menambahkan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," pungkasnya. (RAMA)