Golongan I (SD dan SMP):
Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)
- Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
- Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
- Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Selain gaji pokok, guru yang berstatus PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya tiap daerah berbeda-beda.
TKD guru PNS di DKI Jakarta:
- PNS golongan IVc sampai IVe mendapat TKD Rp6.521.250.
- PNS golongan IVa sampai IVb mendapat TKD Rp6.174.375.
- PNS golongan IIIc sampai IIId mendapat TKD Rp5.827.500.
- PNS golongan IIIa sampai IIIb mendapat TKD Rp5.480.625.
- PNS golongan IIa sampai IId mendapat TKD Rp4.370.625.
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Bukan hanya itu, guru PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Sementara itu, guru juga bisa mendapat gaji tambahan dari program sertifikasi guru yang besarannya sama dengan gaji pokok.
Perlu diketahui, guru SD honorer yang tidak bisa menjadi PNS, kini dapat menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Adapun gajinya hampir sama dengan sistem PNS, melihat pangkat dan golongan. Perbedaannya adalah guru PPPK tidak menerima uang pensiun.
Demikian ulasan mengenai gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer maupun yang sudah berstatus PNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.