sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS Terbaru 2022

Economics editor Hasna Nur Azizah/SEO
01/08/2022 14:18 WIB
Daftar gaji guru SD atau Sekolah Dasar di Indonesia disesuaikan dengan status dan masa kerja. Namun, secara besaran gaji guru di Indonesia tidak terlalu besar.
Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)
Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Daftar gaji guru SD atau Sekolah Dasar di Indonesia disesuaikan dengan status dan masa kerja. Namun, secara besaran gaji guru di Indonesia tidak terlalu besar.

Apabila seorang guru masih berstatus honorer atau sukwan, maka gaji yang didapatkan cenderung masih kecil. Sedangkan, guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji yang lebih besar.

Lantas berapa besaran gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer maupun yang sudah berstatus PNS? Berikut ulasan yang dihimpun dari berbagai sumber.

Gaji Guru SD Honorer

Gaji guru SD yang memiliki status honorer mendapatkan gaji dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulannya. Selain itu, beberapa daerah yang kekurangan dana hanya membayar guru honorer sebesar Rp300 ribu saja.

Namun, guru-guru honorer yang berada di kota-kota besar bisa mendapatkan gaji kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Guru-guru tersebut biasanya mendapat gaji dari pemerintah daerah setempat.

Gaji guru honorer di SD biasanya dihitung dari jumlah jam mengajar. Semua guru honorer akan dibatasi waktu mengajar dalam 24 jam. Apabila per jamnya hanya dibayar Rp50 ribu atau Rp100 ribu, maka tinggal mengalikan antara jumlah jam mengajar dengan gaji per jam tersebut.

Gaji Guru SD PNS

Untuk gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru SD yang sudah berstatus PNS disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Golongan I (SD dan SMP):

Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)

  • Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
  • Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
  • Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
  • Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Selain gaji pokok, guru yang berstatus PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya tiap daerah berbeda-beda. 

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe mendapat TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb mendapat TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId mendapat TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb mendapat TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId mendapat TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Bukan hanya itu, guru PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Sementara itu, guru juga bisa mendapat gaji tambahan dari program sertifikasi guru yang besarannya sama dengan gaji pokok.

Perlu diketahui, guru SD honorer yang tidak bisa menjadi PNS, kini dapat menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Adapun gajinya hampir sama dengan sistem PNS, melihat pangkat dan golongan. Perbedaannya adalah guru PPPK tidak menerima uang pensiun.

Demikian ulasan mengenai gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer maupun yang sudah berstatus PNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement