sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Gaji Pengurus, ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air

Economics editor Puteranegara
25/07/2022 19:55 WIB
Bareskrim Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Bayar Gaji Pengurus, ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air (FOTO: MNC Media)
Bayar Gaji Pengurus, ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, tidak sesuai peruntukannya.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar. Dana tersebut disalahgunakan salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu. 

"Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Terkait hal tersebut, Helfi mengungkapkan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset. 

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," ujar Helfi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement