sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Gaji Pengurus, ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air

Economics editor Puteranegara
25/07/2022 19:55 WIB
Bareskrim Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Bayar Gaji Pengurus, ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air (FOTO: MNC Media)
Bayar Gaji Pengurus, ACT Gunakan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air (FOTO: MNC Media)

Menurut Helfi, dari dana Rp138 miliar dari pihak Boeing, Rp34 miliar diantaranya tidak digunakan sebagaimana kegunaannya. 

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," papar Helfi.

Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. 

Helfi juga menyebut selain mereka berdua, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. 

"Pada pukul 15.50 WIB (Senin, 25 Juli 2022) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement