"Bukan, itu untuk perbankannya saja. Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," kata Airlangga.
Dalam aturan, 100 persen DHE SDA dari eksportir mesti dihimpun ke Himbara, dan wajib retensi 30 persen DHE selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara, untuk non migas ditetapkan penempatan retensi DHE parkir 100 persen selama 12 pada rekening khusus.
Selain itu soal DHE bagi negara mitra terdapat kewajiban repatriasi. Artinya eksportir dibebankan membawa kembali 100 persen DHE ke sistem keuangan Indonesia. Lalu, batas konversi devisa valas ke mata uang rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
(Febrina Ratna Iskana)