IDXChannel - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mencatat, BUMN karya mengalami stagnasi sumber pendanaan dari pihak ketiga. Alternatif pendanaan badan usaha di sektor konstruksi itu dinilai 'mentok'.
Misalnya, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam pasar modal Indonesia yang digadang-gadang menjadi alternatif pendanaan perusahaan, pun mengalami pembatasan. Dimana, perseroan pelat merah tidak diizinkan menjual sahamnya melebihi 50 persen.
Sebenarnya, masih ada jalan lain, rights issue di pasar modal atau menambah jumlah saham yang dijual ke publik. Tapi BUMN punya batas, tidak boleh menjual saham ke publik melebihi 50 persen, takutnya mayoritasnya jatuh ke publik," ujar Dahlan, Senin (5/4/2021).
Semua BUMN Konstruksi, mentok di batas tersebut. Dengan demikian rights issue bukan menjadi pilihan manajemen lagi.
Tak hanya itu, sambung dia, dana bank yang menjadi nafas bisnis konstruksi pun dinilai tidak memungkinkan. Artinya, sekuat-kuatnya bank, lembaga tetap tunduk pada mekanisme bisnisnya sendiri. Dimana, ada batas jumlah pemberian kredit pada satu group perusahaan.