Ivan merinci total aliran dana investasi ilegal yang terkait opsi biner, judi online, robot trading hingga platform tak berizin periode September 2020 - Desember 2021 mencapai 7,9 juta euro.
Nominal tersebut setara dengan Rp126,75 miliar (asumsi kurs BI 31 Desember 2021: Rp16.044,78).
"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," pungkas Ivan.
(IND)