“Dengan kebutuhan methanol di dalam negeri yang mencapai sekitar dua juta ton, pembangunan pabrik methanol baru amat dibutuhkan,” imbuh Menperin.
Bahan baku methanol sangat dibutuhkan, antara lain dalam industri tekstil, plastik, resin sintetis, farmasi, insektisida, plywood. Metanol juga sangat berperan sebagai antifreeze dan inhibitor dalam kegiatan migas. Selain itu, methanol juga merupakan salah satu bahan baku untuk pembuatan biodiesel.
“Di tahun 2020, permintaan akan methanol juga meningkat dengan penerapan mandatory biodiesel B30,” ujar Menperin.
Guna merealisasikan proyek pembangunan pabrik methanol kedua tersebut, diperlukan dukungan penuh kedua Pemerintah dalam pengembangan industri petrokimia di Bintuni. Kawasan industri ini dikembangkan secara multiyear dengan menggunakan KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).
Pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut ditargetkan bisa dilaksanakan pada tahun ini dan dilanjutkan pembangunan pabrik-pabrik pada 2022, sehingga tenant bisa mulai berproduksi pada 2024.