Lalu, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi.
"Tabungan semakin lama makin besar apalagi untuk pekerja yang mamasuki usia tua. Itu maksudnya, jika diambil pada usia masih muda nggak sesuai dengan tujuan menabung," katanya.
Adapun, di peraturan sebelumnya yaitu Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Namun, tidak diatur bahwa peserta hanya bisa mencairkan dananya pada usia 56 tahun.
(NDA)