Menurut Eddy, penurunan ini disebabkan oleh legalitas lahan khususnya yang terkait dengan Kawasan hutan dan tumpang tindih lahan, dan permasalahan kelembagaan pekebun.
"Ini disebabkan karena adanya kewajiban bahwa lahan-lahan yang diberikan untuk pelaksanaan replanting itu terlebih dahulu harus diidentifikasi. Apakah lahan tersebut di kawan hutan atau tidak, terjadi suatu tumpang tindih, sehingga ini memerlukan suatu proses yang lama," jelasnya.
Di samping itu, tingginya harga CPO menyebabkan keengganan pekebun untuk memulai penanaman kembali. "Dengan harga CPO yang semakin tinggi, maka para petani memanfaatkan momentum ini sehingga menahan dulu untuk mengikuti program PSR," tandasnya.
(SANDY)