Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan data daerah mana saja yang memiliki produksi sampah tertinggi, yang akan menjadi prioritas utama pembangunan PLTSa.
"Kalau darurat akan digarap Danantara. Kalau kapasitas sampahnya lebih dari 1.000 ton per hari dan bisa menghasilkan minimal 20 megawatt, itu syarat agar Danantara masuk," ujarnya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Eniya menambahkan, nantinya PT PLN (Persero) juga akan diwajibkan membeli listrik yang diproduksi PLTSa. Bahkan, pemenang lelang PLTSa otomatis akan mendapatkan PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) dengan PLN.
(kunthi fahmar sandy)