IDXChannel - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mengelola aset dan dividen 844 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani dalam gelaran Town Hall Danantara Indonesia, Senin (28/4/2025).
Pengelolaan 844 BUMN oleh Danantara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Maret 2025 lalu.
Beleid ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
Adapun, Danantara menunjuk BKI selaku Holding Operasional, perusahaan induk di bawah Sovereign Wealth Fund tersebut.