Program PSEL ini merupakan bagian dari inisiatif pengembangan fasilitas Waste-to-Energy yang dijalankan Danantara Indonesia untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan. Program tersebut juga bertujuan mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.
Sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 109 Tahun 2025, mitra operator diwajibkan membentuk konsorsium dengan perusahaan Indonesia. Skema ini ditujukan untuk mendorong transfer teknologi sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha nasional.
Danantara juga menegaskan bahwa pengembangan fasilitas PSEL Bogor Raya dilakukan dengan menekankan aspek keandalan operasional, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, serta penerapan tata kelola yang transparan dengan mitigasi risiko yang kuat.
Ke depan, Danantara Indonesia menyatakan akan terus mendorong pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu yang mampu memberikan nilai jangka panjang bagi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
(Rahmat Fiansyah)