IDXChannel - Pemerintah Provinsi Riau memperoleh Participating Interest (PI) sebesar 10% dari blok yang menyumbang 24% dari pengelolaan Blok Rokan. Kondisi ini terjadi setelah area pertambangan minyak tersebut telah beralih ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak 9 Agustus 2021.
Terkait PI 10% tersebut, Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman dan Wakil Bupati Siak Huzni Merza, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Kamis (2/9).
"Kami ingin menyamakan persepsi mengenai PI 10%. Mohon arahan dan pertimbangan terkait hal ini," kata Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Jumat (3/9/2021).
Dalam pertemuan ini, Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa PI 10% merupakan domain Pemerintah Provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengharapkan agar Pemda Riau dapat segera menunjuk secara resmi BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% tersebut.
"Semakin cepat pemerintah provinsi menyampaikan nama BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% ini, maka kita dapat segera masuk ke tahapan-tahapan berikutnya," katanya.