Besaran pengembalian setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD/Anak BUMD (pengelola PI 10%).
Jangka waktu pengembalian besaran kewajiban dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD/Anak BUMD dalam jangka waktu kontrak kerja sama.
Keterlibatan Pemda dalam PI 10% bermanfaat memberikan keuntungan/profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberi pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai Kontraktor, serta mendukung adanya transparansi/keterbukaan mengenai data lifting, cadangan, cost, dan lain-lain.
Sementara itu, Pemda penerima PI 10% juga berkewajiban mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah, juga membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah. (TYO)