IDXChannel - Pemerintah Provinsi Riau memperoleh Participating Interest (PI) sebesar 10% dari blok yang menyumbang 24% dari pengelolaan Blok Rokan. Kondisi ini terjadi setelah area pertambangan minyak tersebut telah beralih ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak 9 Agustus 2021.
Terkait PI 10% tersebut, Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman dan Wakil Bupati Siak Huzni Merza, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Kamis (2/9).
"Kami ingin menyamakan persepsi mengenai PI 10%. Mohon arahan dan pertimbangan terkait hal ini," kata Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Jumat (3/9/2021).
Dalam pertemuan ini, Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa PI 10% merupakan domain Pemerintah Provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengharapkan agar Pemda Riau dapat segera menunjuk secara resmi BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% tersebut.
"Semakin cepat pemerintah provinsi menyampaikan nama BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10% ini, maka kita dapat segera masuk ke tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara.
Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD hanya sebagai pengelola PI 10% dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain.
Mekanisme lain yang dapat digunakan, di mana Provinsi dan Kabupaten membentuk anak perusahaan BUMD sebagai pengelola PI 10%, dengan ketentuan dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam Perda. BUMD dapat melakukan kegiatan usaha lain selain pengelolaan PI 10%.
Sesuai dengan Pasal 34 PP Nomor 35 Tahun 2004, yang dimaksud BUMD dalam ketentuan ini adalah BUMD yang didirikan Pemda yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan. Selanjutnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembiayaan PI terlebih dulu dilakukan oleh KKKS (gendong) dan pengembaliannya diambil dari bagian BUMD pengelola PI 10% dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.
Besaran pengembalian setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD/Anak BUMD (pengelola PI 10%).
Jangka waktu pengembalian besaran kewajiban dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD/Anak BUMD dalam jangka waktu kontrak kerja sama.
Keterlibatan Pemda dalam PI 10% bermanfaat memberikan keuntungan/profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberi pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai Kontraktor, serta mendukung adanya transparansi/keterbukaan mengenai data lifting, cadangan, cost, dan lain-lain.
Sementara itu, Pemda penerima PI 10% juga berkewajiban mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah, juga membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah. (TYO)