Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara.
Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD hanya sebagai pengelola PI 10% dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain.
Mekanisme lain yang dapat digunakan, di mana Provinsi dan Kabupaten membentuk anak perusahaan BUMD sebagai pengelola PI 10%, dengan ketentuan dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam Perda. BUMD dapat melakukan kegiatan usaha lain selain pengelolaan PI 10%.
Sesuai dengan Pasal 34 PP Nomor 35 Tahun 2004, yang dimaksud BUMD dalam ketentuan ini adalah BUMD yang didirikan Pemda yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan. Selanjutnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembiayaan PI terlebih dulu dilakukan oleh KKKS (gendong) dan pengembaliannya diambil dari bagian BUMD pengelola PI 10% dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.