Selain itu, Kementerian Kominfo harus melakukan digital forensik terhadap perusahaan yang ada indikasi terjadi kebocoran data konsumen.
"Perusahaan yang terbukti terjadi kebocoran data konsumen, secara terbuka harus mengumumkan kepada publik, langkah-langkah yang akan dilakukan perusahaan dalam memperbaiki sistem keamanan perlindungan data konsumen," terang Tulus.
Lebih lanjut, Tulus menuturkan bahwa YLKI juga mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dipercepat.
Sebab sering bocornya data pribadi di Indonesia, salah satunya dipicu oleh lemahnya regulasi perlindungan data pribadi. "Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting," ucapnya.
Terakhir, agar kebocoran data ke depannya tidak terulang, YLKI mendorong perusahaan dalam pengelolaan dan perlindungan data konsumen disertifikasi pihak ketiga yang independen.