“Kita ga ada Undang-Undang untuk data pribadi, kan belum ada. Ya jadi ga bisa diapa-apain,” katanya saat dihubungi Rabu (21/4/2021), di Jakarta.
Menurutnya, hal tersebut tentu akan merugikan banyak pihak. Misalnya, dipakai untuk menipu orang banyak.
“Yang jelas akan ditelponin banyak orang, entah ditipu atau dipakai nipu, dsb-nya. Karena kan datanya jadi kembali bisa diatur oleh penipu-penipu itu,” ujar Agus.
Sementara itu, dia menjelaskan, regulasi atau Undang-Undang yang mengatur terkait data pribadi sudah diusulkan. Akan tetapi, sampai saat ini belum disahkan. (RAMA)