IDXChannel - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga.
Sebagai gantinya masyarakat miskin yang saat ini memiliki daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.
Peraturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut terlalu dipaksakan dan nantinya akan memberatkan masyarakat.
"450 VA itu memang untuk masyarakat bawah, kalau harus diubah menjadi 900 ataupun kemudian diubah menjadi 1200. Jadi kalau yang terjadi seperti itu penghapusan ini memang semata-mata memang kelihatannya keinginan pemerintah untuk mengurangi subsidi," kata Trubus saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/9/2022).
Dia menuturkan sistem pola tersebut seperti yang tengah dilakukan pada badan usaha milik negara pertamina. Menurut dia, pemerintah dan DPR mengambil langkah tersebut untuk mengurangi beban subsidi.
"Jadi tujuannya supaya subsidi nya berkurang dengan jalan melakukan penghapusan. Dan ini kasusnya sama dengan yang terjadi di pertamina. Dulu ada premium dengan ron 88 yang dihapus," katanya.
"Menghapus itu sebenernya untuk mengurangi subsidi," tuturnya. Trubus mengutarakan bahwa anggaran subsidi diperuntukan dalam rangka melindungi masyarakat yang belum sejahtera.
Menurut dia, sistem pemerintah Republik Indonesia menempatkan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kebutuhan yang dimana akan dibutuhkan banyak orang atau suatu hal yang menjadi kebutuhan banyak orang dan itu harus lebih diprioritaskan.
"Padahal keberadaan subsidi itu dipake digunakan dalam rangka melindungi masyarakat menengah kebawah, artinya mereka-mereka yang berkehidupan prasejahtera," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi listrik tahun ini akan jebol sekitar Rp 30,4 triliun, lebih tinggi dari pagu Rp 100,6 triliun.
Di sisi lain, pembayaran kompensasi listrik pemerintah selama ini justru belum tepat sasaran karena banyak mengalir ke industri dan bisnis besar, termasuk rumah tangga mampu. Dalam rencana awal APBN 2022, pemerintah hanya menyediakan subsidi listrik Rp 56,5 triliun, tanpa ada kompensasi yang dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun anggarannya naik seiring perubahan postur APBN dalam Perpres No 98/2022. Pagu untuk subsidi menjadi Rp 59,6 triliun dan tambahan kompensasi Rp 41 triliun. Sehingga total pagu subsidi dan kompensasi listrik tahun ini Rp 100,6 triliun.
"Jika tidak diberlakukan tarif adjusment untuk non-subsidi, tentu menimbulkan beban kompensasi. Untuk tahun 2022 saja, beban kompensasi itu berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi listrik total 2022 outlook-nya Rp 131,02 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam rapat panja RAPBN 2023 dengan Banggar DPR RI, Senin (12/9/2022).
(SAN)