sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/11/2022 18:01 WIB
PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak boleh sembarangan. Begini aturan mainnya.
Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media).
Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

"Kalau PHK memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa dilaporkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

"PHK itu harus dimusyawarahkan secara bersama dahulu, secara bipartit, mediasi. Kalau tidak bisa, masih tetap sengketa (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI, sampai mahkamah agung, kasasi," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement