IDXChannel - Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono mengatakan perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Kalau PHK memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa dilaporkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
"PHK itu harus dimusyawarahkan secara bersama dahulu, secara bipartit, mediasi. Kalau tidak bisa, masih tetap sengketa (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI, sampai mahkamah agung, kasasi," lanjutnya.