sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/11/2022 18:01 WIB
PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak boleh sembarangan. Begini aturan mainnya.
Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media).
Dear Pengusaha! PHK Enggak Boleh Dadakan, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media).

Sehingga menurut Aloysius, ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya.

"Jadi proses hukum harus dilakukan oleh perusahaan. Kalau harus PHK, maka harus sesuai dengan aturan yang ada," kata Aloysius.

Belakangan marak terjadi PHK yang dilakukan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa yang sudah melakukan PHK di dalam negeri, seperti Ruangguru, GoTo, pekerja industri tekstil, hingga paltform e-commerce asal Singapura, Shopee. 

"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya. Kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun mendapatkan pesangon gaji," pungkas Aloysius. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement