Sehingga menurut Aloysius, ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya.
"Jadi proses hukum harus dilakukan oleh perusahaan. Kalau harus PHK, maka harus sesuai dengan aturan yang ada," kata Aloysius.
Belakangan marak terjadi PHK yang dilakukan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa yang sudah melakukan PHK di dalam negeri, seperti Ruangguru, GoTo, pekerja industri tekstil, hingga paltform e-commerce asal Singapura, Shopee.
"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya. Kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun mendapatkan pesangon gaji," pungkas Aloysius.
(FAY)