sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Pengusaha Ritel, Kemendag Tuntaskan Utang Rafaksi Migor Sebelum Agustus 2023

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
08/05/2023 17:09 WIB
Kemendag akan menyelesaikan permasalahan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Aprindo sebelum Agustus 2023.
Dear Pengusaha Ritel, Kemendag Tuntaskan Utang Rafaksi Migor Sebelum Agustus 2023 (FOTO: dok MNC Media)
Dear Pengusaha Ritel, Kemendag Tuntaskan Utang Rafaksi Migor Sebelum Agustus 2023 (FOTO: dok MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelesaikan permasalahan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelum Agustus 2023. Kemendag juga memastikan, tidak ada pihak yang dirugikan dari kasus ini. 

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal itu dilakukan guna menemukan jalan keluar terhadap permasalahan rafaksi ini.

"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Jerry saat ditemui awak media di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta Convention Center, Senin (8/5/2023).

"Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri," tambahnya.

Lebih lanjut Jerry menegaskan, mangkraknya pembayaran utang ini bukan karena ditahan oleh Kemendag melainkan pihaknya harus mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung mengingat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement