Maka dari itu, dia meminta kepada Aprindo untuk mencabut opsi mogok jualan minyak goreng sembari menunggu hasil LO Kejagung.
"BPDPKS tentu akan bayar kalau pendapat hukum sudah keluar, kami juga tidak akan tinggal diam, cuma kami perlu berhati-hati," kata dia.
Sebelumnya, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak terkecuali mogok jual minyak goreng di 48.000 ritel di bawah naungan Aprindo.
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).