Namun, yang disayangkan oleh Ketum Asaki, hingga hari ini, Selasa (12/10) Menteri Keuangan, Sri Mulyani belum menandatangani persetujuan perpanjangan safeguard.
Padahal, Edy bilang berdasarkan informasi yang diterima Asaki, KPPI melalui Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengirimkan surat rekomendasi perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tiga tahun ke depan kepada Menteri Keuangan sejak Agustus 2021.
“Terakhir kami dapat informasi bahwa pada Agustus 2021, Kementerian Perdagangan sudah mengirimkan surat yaitu persetujuan perpanjangan safeguard kepada Menteri Keuangan. Namun, hingga hari ini kami melihat belum ditandatangani,” jelas dia.
Sekedar informasi, safeguard merupakan tindakan pengamanan darurat untuk menjaga pasar domestik dari luapan jumlah produk impor yang tidak terduga, dan tentunya mengancam industri dalam negeri.
Adapun pemberlakuan safeguard keramik sebelumnya diatur sejak 2018 hingga Oktober 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik.