sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Wajib Pajak, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Bebas Denda

Economics editor Fiki Ariyanti
11/04/2025 07:34 WIB
Dear Wajib Pajak, jangan lupa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena hari ini (11/4/2025) adalah hari terakhir untuk penyampaian SPT Pajak bebas sanksi
Dear Wajib Pajak, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Bebas Denda (foto mnc media)
Dear Wajib Pajak, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Bebas Denda (foto mnc media)

Sementara dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

12,34 Juta SPT Sudah Dilaporkan

Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi Astuti.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement