"Pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 setelah 31 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, ditulis Jumat (11/4/2025).
Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Lebaran 2025 yang cukup panjang, yaitu sampai dengan 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi WP dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.
Sanksi Tak Lapor SPT Pajak
Seperti diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi.
Adapun sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp100 ribu.